Headlines News :
Home » » Politik Tradisional Manusia Sasak (Sebuah Refleksi Budaya “Patriarki”)

Politik Tradisional Manusia Sasak (Sebuah Refleksi Budaya “Patriarki”)

Written By Dede Diagram on Sunday, June 10, 2012 | 6:21 AM


Oleh : Ahmad Fauzan
Di sini saya mencoba memberanikan diri untuk mengungkapkan tentang politik tradisional manusia Sasak, akan tetapi saya akan memulai dari pendefinisian politik yang berkaitan dengan kekuasaan; baik kekuasaan yang dilancarkan orang satu sama lain, maupun cara-cara dalam masyarakat melancarkan kekuasaannya atas orang-orang dengan memaksakan batas-batas kelembagaan atas agen mereka. Namun politik bertalian juga dengan pencegahan keadaan nir-hukum serta ketidakamanan; artinya, politik bersangkut paut dengan hukum dan ketertiban, penerapan hak-hak setiap orang, resolusi konflik dan integrasi sosial. Di sini juga, sistem politik dilihat sebagai sesuatu yang ditenun secara erat dalam segi-segi lain dari keberadaan, dalam berbagai masyarakat tuna-negara, kekerabatan dan agama dalam praktiknya tidak dapat dibedakan dari politik. Artinya berbagai diferensiasi kelembagaan yang menjadi ciri khas berbagai masyarakat modern justru tidak ditemukan dalam banyak masyarakat lainnya (Eriksen, 2009).

Diferensiasi kelembagaan yang dibentuk oleh manusia Sasak pun terlihat pada dua komunitas besar di Lombok: pertama; “komunitas menak” dan kedua; “komunitas pesantren”. Di sini, saya akan mencoba mengungkapkan mengenai terbentuknya “komunitas menak” yang terlihat pada Majelis Adat Sasak (MAS) dan Lembaga Krame Adat Sasak (LKAS). Dari kedua lembaga yang dibentuk oleh “komunitas menak” ini merupakan ekspresi manusia Sasak yang mampu mengadakan obyektivasi, artinya ia memanifestasikan dirinya dalam produk-produk kegiatan manusia yang tersedia, baik bagi produsen-produsennya maupun bagi orang lain sebagai unsur-unsur dari dunia bersama. Obyektivasi itu merupakan isyarat-isyarat yang sedikit banyaknya yang bertahan lama dan proses-proses subyektif para produsennya, sehingga memungkinkan obyektivasi itu dapat dipakai sampai melampui situasi tatap muka dimana mereka dapat dipahami secara langsung (Berger,1990: 49).

Komunitas menak merupakan produk manusia Sasak dan sekaligus suatu obyektivasi dari subyektivitas manusia Sasak (Berger, 1990). diungkapkan bahwa simbol kepemimpinan yang dipegang oleh figur otonom yang disebut dengan tuan guru yang pengaruh kharismatiknya kian melambung seiring dengan pemekaran pondok pesantrennya (Budiwanti, 2000:240).

Seorang tuan guru juga diperkuat dengan pemberian status yang tinggi kepadanya oleh masyarakat, karena tuan guru/ulama dalam persepektif orang awam, memiliki aura sakralitas yang pada gilirannya terjawantahkan dalam kekuatan kharisma tertentu dan tuan guru sendiri cukup waspada untuk memelihara dan melanggengkan aura kesucian yang mereka pegang dengan, antara lain, tidak terlalu terlibat dalam urusan-urusan yang bersifat profan. Inilah yang melestarikan kewibawaan, otoritas, dan kharisma tuan guru vis-à-vis umat umumnya. Di sini pulalah terlihat hubungan yang cukup jelas antara knowledge dan power dalam eksistensi tuan guru, baik sebagai individu maupun sebagai kelompok yang mempunyai karakter dan distingsi sosial yang khas (Azra, 2004).

Sejak tahun 1980-an tugas tuan guru boleh dikatakan hanya terbatas dalam hubungan dengan hukum-hukum syara’ seperti perkawinan, perceraian, serta tugas-tugas yang berhubungan dengan alam metafitistik. Menurut sebagian masyarakat, tuan guru adalah orang yang dalam kehidupan sehari-harinya memelihara kebersihan jasmani dan rohaninya, mengikuti segala peraturan yang telah ditetapkan, bersikap tenang, sabar, dan menjauhi perbuatan-perbuatan yang terlarang. Pada saat ini, untuk menjadi pimpinan tradisional tidak semata-mata didasarkan atas keturunan, tetapi yang terpenting adalah pengetahuan agama, kemauan dan kemampuan untuk menduduki jabatan tersebut. Hal ini disebabkan oleh sulitnya mencari pengganti tuan guru yang sudah meninggal dunia (Fadly, 2008: 78-30).

Akan tetapi, yang menjadi masalah adalah ‘ketidak terimaan’ dari keturunan pimpinan tradisional adalah dipandang sebelah mata, baik dari garis keturunan patrilineal maupun masyarakat kebanyakan dan untuk itulah dalam menentukan pengangkatan tuan guru harus dari garis keturunan patrilineal. Ciri dari kekuasaan tradisional yang turun-temurun inilah yang mencegah orang luar menduduki jabatan ini.

Begitu juga dengan komunitas wetu telu, yang tidak jauh berbeda dengan fungsi tuan guru seperti penjelasan di atas, komunitas wetu telu seperti di Bayan yang mempunyai hubungan kuat dengan kepercayaan setempat yang mistis, magis, spiritual, serba animistis dan antromorfis. Meskipun pada masa silam masyarakat Bayan mengadopsi Islam secara nominal, peralihan ini tidak secara keseluruhan menghilangkan kepercayaan adat tradisional yang parokial. Akibatnya, ada dua model kepemimpinan yang antara lain; pemangku, perumbak, toaq lokaq yang berperan sebelum masuknya Islam dan kiai merupakan figur yang muncul setelah masuknya Islam (Budiwanti, 2000: 241).

Jadi, dalam pimpinan tradisional yang ada di wilayah Bayan, yang merupakan garis keturunan patrilineal-lah yang menentukan pengangkatan pemangku, perumbak, lebai, ketip, dan modim. Kekuasaan turun-temurun ini juga mencegah orang luar menduduki jabatan-jabatan pada masyarakat Bayan. Mereka yang ditetapkan untuk menduduki jabatan pemangku tidak akan memegang peranan sebagai kiai, begitupun sebaliknya. Mereka yang secara patrilineal mewarisi status kiai santri tidak akan pernah menduduki jabatan kiai kagungan, meskipun kiai kagungan setelah menyelesaikan tugasnya akan menjadi kiai santri. Kekuasaan turun-temurun ini diperkuat dengan sanksi supranatural (binendon). Siapa saja yang berani melanggar aturan ini akan mendapatkan hukuman supranatural yang tak terlihat dan tak terduga seperti sakit keras, kecelakaan, kematian mendadak dan berbagai nasib buruk lainnya.

Di bawah pemerintahan Orde Baru komunitas pedesaan di Bayan mengalami kontrol birokrasi yang kuat dan memusat. Struktur kekuasaan pun berubah, para pemimpin adat tidak lagi menjadi badan otonom dan pusat kekuasaan. Kekuasaan didistribusikan antara para pemimpin tradisional dan para pejabat birokrasi baru modern, ada beberapa karakteristik dasar yang menandai perbedaan antara keduanya. Kekuasaan para pemimpin adat terutama berasal dari nilai-nilai budaya setempat. Kedudukan kepemimpinan tradisional tidak selazimnya diperebutkan oleh orang yang berasal dari kelompok kepentingan yang berbeda-beda. Hal ini terutama disebabkan karena jabatan itu diperoleh secara turun-temurun, berdasarkan garis keturunan patrilineal (Budiwanti, 2000: 242).

Secara konseptual para pemimpin adat dan agama sebenarnya telah merumuskan tentang politik/kekuasaan sebagai sebuah segala aktivitas atau sikap yang berhubungan dengan kekuasaan dan bermaksud untuk mempengaruhi dengan jalan mengubah atau mempertahankan suatu macam bentuk susunan masyarakat (Deliar Noer, 1982:11-12 via Noor, et.al, 2004: 237).

Sebagaimana definisi kekuasaan yang berasal dari Max Weber (1978: 1919), yang menuliskan bahwa kekuasaan “adalah kemampuan untuk memaksakan keinginan seseorang pada perilaku orang-orang lain” artinya kemampuan untuk membuat seseorang melakukan sesuatu yang tanpanya tidak akan dilakukannya. Menurut Weber, orang memiliki kekuasaan satu terhadap yang lain. Dan sebagaimana paham-paham kekuasaan yang lain yang mencakup pula kekuasaan struktural; artinya relasi-relasi kekuasaan tertanam dalam pembagian kerja, sistem legislatif serta corak-corak struktural lainnya dari satu masyarakat (Eriksen, 2009: 268).

Kekuasaan struktural yang terbentuk melalui kepemimpinan masyarakat Sasak pun akan terlihat dalam relasi kekuasaan pranata sosial yang dipengaruhi oleh usaha dari para warga masyarakat untuk semakin mengukuhkan atau melestarikan bahwa ada kecenderungan manusia untuk memperoleh serta meningkatkan kedudukan seseorang akan meningkat pula peranan serta fungsi yang dimainkan dalam kehidupannya.

Kecenderungan orang Sasak dalam meningkatkan kedudukan sebagai pemimpin adat dan agama inilah yang berfungsi untuk dimainkan dalam kehidupan bermasyarakat. Kalau kita melihat struktur kepemimpinan adat yang ada di Bayan menunjukkan bahwa lingkungan semua anggotanya yang memberikan sebuah prestise yang sangat tinggi dikarenakan setiap wakil dari komunitas dan golongan sebagai penyebab terjadinya strata sosial atas kenyataan dalam kehidupan sehari-harinya. Maka, yang akan terjadi adalah kekuasaan ‘dimonopoli’ oleh satu klan atau komunitas tertentu dan bahkan relasi kekerabatan sangat berpengaruh dalam suatu pemerintahan yang telah merasuki tatanan kognitif dan batiniah masyarakat tersebut dengan dibumbui oleh nilai kebersamaan dan kesepakatan. Artinya, diluar dari golongan atau komunitas “tidak akan bisa masuk dalam struktur kepemimpinan” yang dibentuk oleh masyarakat Bayan, dan hanya keturunan patrilineal-lah yang bisa masuk di ruang lingkup politik trandisional. Dan tidak jauh berbeda dengan politik tradisional tuan guru diseluruh wilayah pulau Lombok yang lebih mengedepankan keturunan patrilineal sebagai ahli waris dalam menduduki kekuasaan ditingkat masyarakat muslim Sasak (Budiwanti, 2000).

Sehubungan dengan kiprah tokoh tuan guru dalam dunia politik praktis, maka secara sepintas dalam rangka mengkonseptualisasi dan merespon realitas politik yang ada, selain mempergunakan al-Qur’an, al-Sunnah, ijma’ Sahabat, dan Tabi’in, dia juga merujuk kepada nilai-nilai universal seperti semangat egalitarianisme, musyawarah, keadilan, dan amanah. Nilai-nilai yang dirujuk itu sesungguhnya merupakan konsep generik dari al-Qur’an sebagai acuan dan dipraktekkan secara baik dan konsisten oleh Nabi Muhammad SAW dalam mengembangkan kepemimpinan moral politiknya. Kepemimpinan moral yang mewarnai seluruh perilaku kepemimpinan tuan guru merupakan respon yang tepat dalam menghadapi struktur masyarakat praIslam yang feodalistik dan represif. Konsep keadilan dan amanah juga merupakan dua prinsip dasar politik Islam yang dijadikan sebagai titik pijak dalam membangun sebuah tatanan kehidupan bermasyarakat di Lombok. Tuan guru juga berusaha mengaktualisasikan peran-peran politiknya melalui pendekatan siyasah al-syari’ah. Secara politik tuan guru sering mengimbau para pemegang otoritas kekuasaan, baik yang berada dalam lingkup lokal maupun nasional untuk senantiasa menebarkan rasa keadilan dan melaksanakan amanah dalam menjalankan pemerintah (Kumbara, 2008: 213-214).

Jadi, seorang pemimpin pada masyarakat Sasak harus ahli di bidang pemerintahan, menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan agama. Dari dua model kepemimpinan inilah tergambar dalam ungkapan filosofis orang Sasak, yakni mbawê desê mbawê adat (L. Derajat, 2009), “menjunjung desa menjunjung adat”.

Share this article :

3 comments:

  1. sungguh luar biasa, makin bangga dengan budaya tanah air..
    thanks dah sharing sobat... bertambah pengetahuan saya disini..

    ReplyDelete
  2. postingan yang bagus tentang Politik Tradisional Manusia Sasak (Sebuah Refleksi Budaya “Patriarki”)

    ReplyDelete

 
Copyright © 2011. Diagram Band - All Rights Reserved