Korupsi itu seperti bola salju, sekali saja menggelinding, maka akan bertambah besar. (Charles Caleb 1780-1832, penulis Inggris)
A. PENGERTIAN TINDAK PIDANA
Pembentuk undang-undang di Indonesia menerjemahkan “straafbaarfeit” (Belanda) sebagai tindak pidana, akan tetapi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai straafbaarfeit itu sendiri. Straafbaarfeit dalam bahasa Belanda sebenarnya terdiri dari dua unsur pembentuk kata, yaitu straafbaar dan feit. Feit dalam bahasa Belanda mempunyai arti “sebagian dari kenyataan”, sedangkan straafbaar mempunyai arti “dapat dihukum”. Sehingga kalau diterjemahkan secara harafiah maka straafbaarfeit mempunyai arti “sebagian dari kenyataan yang dapat dihukum”, padahal yang dapat dihukum adalah manusia sebagai pribadi, bukan kenyataan, perbuatan atau tindakan. Menurut jalan pikiran penulis, sebagian kenyataan, perbuatan atau tindakan yang dapat dihukum itu pasti dilakukan oleh manusia sebagai pribadi.
Pendapat beberapa pakar hukum mengenai pengertian tindakan pidana:
1. Prof Muljatno.
Perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan yang mana disertai sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar aturan tersebut. Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang hukum dan diancam pidana asal saja dalam hal itu diingat bahwa larangan ditujukan kepada perbuatan (yaitu kejadian atau keadaan yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), sedangkan ancaman pidananya ditujukan pada orang yang menimbulkan kejahatan.
Untuk adanya perbuatan pidana harus ada unsur-unsur:
a. Perbuatan manusia;
b. Memenuhi rumusan dalam undang-undang (syarat formil)
c. Bersifat melawan hukum (syarat materiil)
Syarat formil harus ada karena asas legalitas (Pasal 1 ayat (1) KUHP. (Tindak Pidana Korupsi, Evi Hartanti, Hal 7))
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !