Headlines News :
Home » » PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI (Materi Diklat Prajabatan Gol. III)

PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI (Materi Diklat Prajabatan Gol. III)

Written By dede on Tuesday, February 14, 2012 | 11:14 PM

Korupsi itu seperti bola salju, sekali saja menggelinding,  maka akan bertambah besar.  (Charles Caleb 1780-1832, penulis Inggris)

A.  PENGERTIAN TINDAK PIDANA

Pembentuk  undang-undang  di  Indonesia  menerjemahkan  “straafbaarfeit”  (Belanda)  sebagai  tindak pidana, akan tetapi tidak menjelaskan lebih lanjut  mengenai straafbaarfeit itu sendiri.  Straafbaarfeit  dalam  bahasa  Belanda  sebenarnya  terdiri  dari  dua  unsur  pembentuk  kata,  yaitu  straafbaar  dan feit. Feit dalam bahasa Belanda mempunyai arti “sebagian dari  kenyataan”,  sedangkan  straafbaar mempunyai  arti  “dapat  dihukum”.  Sehingga  kalau  diterjemahkan  secara harafiah  maka  straafbaarfeit  mempunyai  arti  “sebagian dari kenyataan yang dapat dihukum”, padahal yang dapat dihukum  adalah  manusia  sebagai  pribadi,  bukan kenyataan,  perbuatan  atau  tindakan.  Menurut  jalan pikiran  penulis,  sebagian  kenyataan,  perbuatan  atau tindakan  yang  dapat  dihukum  itu  pasti  dilakukan  oleh manusia sebagai pribadi.
 
Pendapat  beberapa  pakar  hukum  mengenai  pengertian tindakan pidana:

1.  Prof Muljatno.
Perbuatan  yang  dilarang  oleh  suatu  aturan  hukum, larangan  yang  mana  disertai  sanksi  berupa  pidana tertentu  bagi  barang  siapa  yang  melanggar  aturan tersebut.  Dapat  juga  dikatakan  bahwa  perbuatan pidana  adalah  perbuatan  yang  dilarang  hukum  dan diancam pidana asal saja dalam hal  itu diingat bahwa larangan  ditujukan  kepada  perbuatan  (yaitu  kejadian atau keadaan yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), sedangkan  ancaman  pidananya  ditujukan  pada  orang yang menimbulkan kejahatan.
Untuk  adanya  perbuatan  pidana  harus  ada  unsur-unsur:
a.  Perbuatan manusia;
b.  Memenuhi  rumusan  dalam  undang-undang  (syarat  formil)
c.  Bersifat melawan hukum (syarat materiil)

Syarat  formil harus ada karena asas  legalitas  (Pasal 1 ayat  (1)  KUHP.  (Tindak  Pidana  Korupsi,  Evi Hartanti, Hal 7)) 

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © 2011. Diagram Band - All Rights Reserved