Headlines News :
Home » » Akar Penindasan dan Pembebasan Perempuan

Akar Penindasan dan Pembebasan Perempuan

Written By dede on Thursday, February 16, 2012 | 2:33 PM

Oleh: Titi Suhada

I.        Asal Usul Penindasan Terhadap Perempuan
Penindasan terhadap perempuan memiliki kaitan erat dengan penindasan klas. Penindasan terhadap perempuan telah dimulai pada saat embrio munculnya masyarakat ber-klas dalam masyarakat komunal primitif. Ketika kita berbicara mengenai munculnya embrio masyarakat berklas, maka kita berbicara tentang fase transisi dari masyarakat komunal primitif menuju masyarakat kepemilikan budak sebagai bentuk masyarakat berklas yang pertama kali.

Pada masyarakat komunal primitif, perempuan memiliki posisi yang penting, dihormati dan setara. Tidak ada penindasan yang terjadi karena tidak ada klas. Untuk bertahan hidup, komune melakukan kerja sama, dimana anggota komune melakukan pembagian kerja secara alamiah. Laki-laki bekerja dengan cara berburu sementara perempuan bekerja di tempat tinggal dengan meramu, bercocok tanam, mengolah makanan dan merawat anak-anak. Dengan pembagian kerja seperti ini, masyarakat komunal primitif memastikan bahwa mereka mampu bertahan hidup serta mampu mempertahankan dan mengembangkan keturunan mereka.

Dalam perkembangannya, baik laki-laki maupun perempuan saling mengembangkan kemampuan mereka masing-masing. Untuk berburu, laki-laki mengembangkan metode berburu dan peralatannya. Demikian pula perempuan, menemukan dan mengembangkan cara bercocok tanam, mengembangkan peralatan pertanian, mengembangkan metode memasak dan peralatannya. Sehingga, pada fase masyarakat komunal primitif ini, pembagian kerja alamiah yang terjadi adalah laki-laki dan perempuan sama-sama melakukan kerja produksi, sementara untuk perempuan ditambah dengan melakukan perawatan anak.

Perempuan harus melakukan perawatan anak dan tinggal di tempat komune menetap, bukan karena budaya patriarki atau pandangan bahwa perempuan memang harus melakukan hal tersebut. Namun, dikarenakan adanya kepentingan untuk mempertahankan keturunan, karena hanya perempuan yang bisa memberikan ASI kepada anak-anak agar anak-anak bisa bertahan dan hidup. Selain itu, kondisi perempuan yang hamil atau habis melahirkan tentu akan menyulitkan untuk melakukan perburuan. Meskipun harus digaris bawahi bahwa terdapat pula perempuan yang terlibat dalam pekerjaan berburu. Artinya, pembagian kerja alamiah pada saat itu, bukan berdasarkan jenis kelamin semata, namun berdasarkan keadaan masing-masing anggota komune. Pembagian kerja berdasarkan jenis kelamin menjadi keumuman karena kaum perempuan secara alamiah mengalami proses reproduksi dan menyusui.

Pada masyarakat komunal primitif, terdapat hukum kuno yang mengatur kehidupan mereka sehari-hari. Hukum kuno ini lahir berdasarkan keadaan objektif yang mereka alami, sehingga juga mengalami perkembangan. Secara umum, hukum kuno mengatur dua hal, yaitu kerja produksi dan reproduksi.

Hukum kuno mengenai kerja produksi:
ü  Masyarakat komunal primitif mengenal adanya pembagian wilayah antar komune. Masing-masing komune memiliki wilayah berburu di sekitar tempat tinggal mereka, baik di perkampungan mereka maupun di wilayah bebas sebagai wilayah berburu secara bebas oleh seluruh komune. Setiap komune memiliki wilayah berburu dan komune lain dilarang memasuki wilayah tersebut. Apabila batas ini dilanggar, maka dipastikan perang akan terjadi. Perang yang terjadi pada fase ini adalah perang untuk mempertahankan wilayah kekuasaan, bukan perang penaklukan untuk melakukan akumulasi kekayaan seperti yang terjadi pada masa masyarakat berklas.
ü  Setiap orang yang bekerja pasti akan memiliki alat kerjanya. Misalnya, laki-laki akan memiliki alat berburu yang digunakannya dan perempuan akan memiliki alat kerja bercocok tanam maupun peralatan memasak yang digunakannya. Walaupun alat kerja tersebut dimiliki secara individu, namun digunakan untuk bekerja secara kolektif dan hasil kerjanya didistribusikan untuk kebutuhan kolektif.
Hukum kuno mengenai perkawinan:
Pada masa komune primitif awal, terjadi perkawinan bebas. Artinya, setiap orang di dalam komune dapat melakukan hubungan seksual dengan siapa pun yang disukainya. Namun, akibat adanya praktek perkawinan sedarah (incest) yang mengakibatkan lahirnya keturunan yang tidak sehat, maka dibuatlah peraturan tentang perkawinan yang melarang perkawinan sedarah.
Perkembangan peraturan perkawinan tersebut bermula dari tidak boleh melakukan hubungan seksual lintas generasi dalam satu komune, setelah ada peraturan tersebut maka mereka kemudian melakukan perkawinan dengan komune lain, hingga pada perkembangannya dikenal perkawinan sepasang atau hubungan seksual antara satu laki-laki dengan satu perempuan yang berasal dari gen yang berbeda. Hubungan perkawinan sepasang ini dapat diputuskan oleh salah satu pihak secara merdeka.
Sistem pengenalan garis keturunan yang digunakan pada masa komunal primitif adalah sistem ibu atau matriarkal. Hal ini dikarenakan hanya ibu yang mengetahui anak-anak mereka, sementara ayah tidak mengetahui anak-anaknya. Pada saat telah dikenal perkawinan sepasang, ayah sudah mengetahui siapa anak mereka. Namun garis keturunan ibu tetap dipertahankan karena laki-laki akan menetap dengan komune perempuan dan menjadi orang asing di komune tersebut. Apabila terjadi pemutusan hubungan perkawinan, maka laki-laki akan kembali ke komunenya sementara anak-anaknya akan tetap tinggal di komune perempuan. Apabila laki-laki meninggal dunia, maka harta kekayaannya pun akan tetap berada di komune perempuan.
Dalam perkembangannya, terjadi pergeseran peran dan posisi laki-laki di dalam komune terkait dengan kepemilikan atas kekayaan. Pada periode barbar pertengahan, karena pengalamannya dalam berburu dan keahliannya menjinakkan hewan-hewan, laki-laki berdominasi atas peternakan berikut hasil ternak dan barang komoditas termasuk alat-alat kerajinan serta budak yang dapat dipertukarkan dengan ternak yang selanjutnya menjadi hak milik laki-laki sehingga kekayaan laki-laki melebihi kebutuhannya.
Dalam masa ini, pembuat alat kerja menjadi pemilik alat kerja tersebut. Hewan hasil buruan tidak semua dibunuh untuk dimakan dagingnya, tetapi juga diternakkan untuk kemudian diambil susu dan dagingnya. Peternakan hewan yang berkembang biak secara cepat memunculkan kebutuhan atas tambahan tenaga tenaga kerja ekstra yang didapatkan dari budak (tawanan perang) dan juga menciptakan surplus produksi dari peternakan yang itu menjadi miliki laki-laki.
Perkembangan inilah yang  menjadi dasar posisi penting laki-laki menjadi dominan di dalam komune. Sebab dia menguasai alat kerja yang mampu menghasilkan lebih dari apa yang dibutuhkannya. Terjadinya akumulasi harta kekayaan yang dikuasai sendiri serta terdapatnya budak sebagai tenaga tambahan merupakan embrio dari munculnya masyarakat berklas.
Bertambahnya kekayaan laki-laki mengakibatkan revolusi dalam keluarga (khususnya pada hukum warisan), karena laki-laki ingin memastikan bahwa kekayaan yang dia miliki dapat diwariskan pada anak-anaknya setelah dia meninggal. Oleh sebab itu, dia harus mengetahui siapa anaknya dan anak tersebut harus berada dalam kekuasaannya. Jika pada awalnya laki-lakilah yang datang ke komune perempuan dan menjadi orang asing disana, maka kemudian terjadi sebaliknya. Laki-laki akan membawa perempuan ke komunenya dan perempuan yang menjadi orang asing disana. Karena sudah ada budak yang melakukan pekerjaan produksi, baik pertanian maupun perternakan, maka kemudian perempuan dicabut dari proses produksi dan dikurung di dalam rumah untuk hanya semata-mata melayani laki-laki dan merawat keturunannya. Tentu saja, perempuan menikmati kekayaan laki-laki namun perempuan bukan pemilik dari harta kekayaan tersebut. Hal ini melanggar aturan tradisional gen yang mengharuskan seluruh pendapatan menjadi milik gen dan dinikmati bersama-sama.
Bertambahnya posisi penting laki-laki dlm keluarga yg mendorong perubahan besar-besaran hukum warisan, yang menghilangkan hak ibu serta menimbulkan pergeseran dari sistem keturunan matriarchal ke patriarchal. Disinilah kemudian asal usul penindasan terhadap perempuan.
Tersingkirnya hak ibu merupakan tonggak sejarah dunia tentang kalahnya kaum perempuan dalam hubungan reproduksi. Berikutnya, ruang gerak perempuan hanya terbatas dalam wilayah domestik dan perannya hanya sebatas sebagai pelayan atau budak seks serta mesin reproduksi.
Keluarga komunal patriarchal (transisi dari perkawinan sepasang menjadi monogami) merupakan penggabungan dari orang-orang yang tidak bebas dan kekuasaan laki-laki. Keluarga famolus merupakan institusi sosial dari perbudakan domestik. Sedangkan Familia merupakan budak-budak yang dimiliki laki-laki (anak, istri dan budak seluruhnya merupakan milik laki-laki). Dan garis keturunan dilacak dari ayah.
 Perempuan tidak lagi memiliki kedaulatan atas dirinya dalam melakukan proses produksi dan reproduksi, namun perempuan menjadi bagian dari harta kekayaan yang dimiliki oleh laki-laki.
Dengan demikian, sangat jelas bahwa penindasan terhadap perempuan terjadi sejak embrio masyarakat berklas muncul, ketika lahir kepemilikan pribadi dan akumulasi yang melebihi kebutuhan. Penindasan terhadap perempuan menjadi semakin kuat ketika masyarakat berklas muncul secara sempurna.

II.      Penindasan Terhadap Perempuan di dalam sistem masyarakat setengah jajahan dan setengah feodal

Pada masyarakat setengah jajahan dan setengah feodal, sebagai bagian dari rakyat, kaum perempuan mengalami penindasan dan penghisapan feodalisme dan imperialisme. Tidak hanya itu, perempuan juga mengalami penindasan patriarki, di mana perempuan mengalami diskriminasi dan kehilangan kedaulatan atas dirinya secara ekonomi, politik dan budaya.

Akar penindasan patriarki adalah sistem masyarakat ber-klas. Ketika laki-laki muncul sebagai kekuatan ekonomi dominan dan menjadikan keluarga sebagai unit ekonomi terkecil. Di mana laki-laki mengganti garis keturunan ibu menjadi garis keturunan bapak dan mewariskan sebagian besar harta kekayaannya kepada anak laki-lakinya. Posisi perempuan kemudian direndahkan dengan hanya menjadi bagian dari harta kekayaan laki-laki, digunakan oleh laki-laki untuk semakin menumpuk harta kekayaannya (dengan mengawinkan anak perempuannya dengan anak laki-laki dari keluarga yang memiliki harta kekayaan berlimpah), mencabut peranan perempuan dalam proses produksi, mengurung perempuan di dalam rumah sebagai pelayan laki-laki dan merawat anak-anak tanpa sedikit pun memiliki kedaulatan untuk menentukan ataupun memutuskan segala sesuatunya.

Pada masa sekarang ini, sistem imperialisme dan feodalisme semakin melanggengkan budaya patriarkal untuk melakukan  penindasan terhadap perempuan dan rakyat Indonesia.

Penindasan terhadap perempuan dialami oleh seluruh perempuan Indonesia. Perempuan yang sehari-harinya ditindas oleh sistem setengah jajahan dan setengah feodal, juga mengalami penindasan patriarki pada saat yang bersamaan. Secara ekonomi, perempuan mengalami diskriminasi, beberapa contoh konkrit yang bisa dikemukakan adalah diskriminasi upah antara laki-laki dan perempuan, diskriminasi tunjangan, diskriminasi dalam hal kepemilikan tanah, upah buruh tani perempuan lebih rendah dibandingkan upah buruh tani laki-laki, pembatasan akses terhadap lapangan pekerjaan dan jabatan dan sebagainya. Secara politik, perempuan tidak memiliki hak untuk mengemukakan pendapat dan ambil bagian dalam pengambilan keputusan, beberapa contoh konkrit adalah perempuan jarang dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, bahkan keputusan yang sangat penting terkait dirinya sendiri seperti siapa yang akan menjadi suaminya, apa pekerjaan yang dia inginkan, kemana anak-anaknya akan bersekolah, kapan dia akan menikah, jenis pakaian yang akan dia gunakan dan sebagainya. Semuanya dinilai dalam kerangka sistem nilai di dalam masyarakat yang bias gender (patriarkhal), tanpa ada hak sedikit pun bagi perempuan untuk menolaknya. Secara budaya, perempuan masih dipandang sebagai makhluk nomor dua, dimana perempuan diharuskan pasif dan bertingkah laku sesuai dengan budaya patriarki yang berkembang dan dipertahankan oleh sistem sosial yang ada. Perempuan tidak diberikan ruang untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya dan dipandang rendah. Seluruh perempuan dari semua kalangan mengalami penindasan patriarki, termasuk perempuan dari kalangan menengah ke atas, intelektual dan sebagainya.

Berkaca pada keadaan rakyat dan perempuan hari ini, tidak dapat dipungkiri lagi bahwa perempuan merupakan bagian terbesar dari rakyat pekerja, di mana perempuan menjadi sumber ekonomi keluarga. Namun, pada saat yang bersamaan, baik di tempat kerja ataupun di tengah-tengah keluarga dan masyarakat, perempuan tetap mendapatkan penindasan patriarki. Perempuan mengalami beban kerja ganda, tidak hanya harus bekerja keras untuk mempertahankan hidup, namun juga dibebani pekerjaan perawatan rumah tangga dan perawatan anak-anak.

Di tengah kondisi perempuan yang bekerja keras untuk mempertahankan hidupnya, penindasan lain pun dialami, yaitu penindasan terhadap sistem reproduksi yang dimiliki oleh perempuan. Perempuan selalu menjadi sasaran program pemerintah mengenai keluarga berencana tanpa diperhatikan kesehatan reproduksinya. Pemerintah telah banyak mengeluarkan program yang katanya untuk membantu kesehatan ibu dan anak, namun pada kenyataannya program ini tidak menjawab masalah kesehatan reproduksi kaum perempuan.

Dapat disimpulkan, penindasan terhadap perempuan, dilanggengkan dan dilakukan oleh:
a.       Negara reaksi
b.      Agama dan institusinya
c.       Keluarga dan masyarakat
d.      Laki-laki

III.    Pembebasan Perempuan

Akar dari penindasan terhadap perempuan adalah masyarakat berklas. Sehingga pembebasan perempuan adalah perjuangan perempuan untuk melenyapkan klas dari muka bumi ini untuk mendapatkan kesetaraan yang sejati.

Perempuan sebagai bagian dari rakyat tertindas harus terlibat secara aktif dalam pembebasan demokratis nasional untuk menghancurkan sistem yang melanggengkan penindasan terhadap rakyat serta penindasan patriarki terhadap perempuan. Perempuan harus bangkit melawan hingga setara dengan laki-laki dengan berpartisipasi aktif dalam perjuangan perjuangan untuk pembebasan sosial dari penjajahan feodalisme dan imperialisme dan pembebasan perempuan itu sendiri dari penindasan patriakal.
Dengan berpartisipasi dan berkontribusi pada kemenangan gerakan pembebasan nasional dan sosial, perempuan menciptakan kondisi dasar untuk kesetaraan penuh.

Melalui partisipasinya, perempuan membangun kekuatan dan kemampuan untuk melawan akar ketidakdilan terhadap perempuan, tidak hanya diantara kalangan laki-laki namun juga dikalangan perempuan itu sendiri. Dalam perjuangan tersebut perempuan memahami kekuatannya dan mengembangkan potensinya secara penuh.

Pembebasan perempuan bukan hal eksklusif bagi perempuan dan tidak terlepas dari pembebasan demokratis nasional. Gerakan perempuan bertujuan untuk memenangkan hak dan kesejahteraan perempuan melalui pembebasan demokratis nasional, sehingga tujuan utama dari gerakan pembebasan perempuan hari ini adalah menghancurkan basis material penindasan perempuan, yang saat ini adalah feodalisme dan imperialisme AS.

Dengan hancurnya sistem yang menindas dan menghisap ini, maka jalan bagi perempuan untuk memperjuangkan kesetaraan di segala bidang akan terbuka lebar. Meskipun akan selalu ada unsur terbelakang dalam masyarakat yang akan berusaha untuk melanjutkan penindasan terhadap perempuan, namun penghalang terbesar untuk perjuangan kesetaraan perempuan telah dihancurkan.

Share this article :

2 comments:

 
Copyright © 2011. Diagram Band - All Rights Reserved